Liputan6.com, Jakarta – Bahu jalan tol merupakan bagian tepi di sisi kiri dan kanan yang berbatasan dengan jalan utama. Dipisahkan oleh tanda garis putus-putus,
bahu jalan tol seharusnya berperan dalam urgensi darurat, bukan sebagai jalur lalu lintas utama.
Ironisnya, tak sedikit pengguna jalan tol yang belum sepenuhnya memahami fungsi dan aturan penggunaan bahu jalan tol.
Penyalahgunaan seperti memanfaatkannya untuk istirahat atau mendahului tak jarang melibatkan kecelakaan, terutama di saat arus kendaraan padat
Secara keseluruhan, bahu jalan tol memiliki peran vital dalam menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, dan menyediakan fasilitas layanan di jalan tol. Benny Fajarai, Co-Founder Lifepal, menguraikan fungsi-fungsi penting dari bahu jalan tol sebagai berikut:
Akses darurat yang menyangkut keamanan
Bahu jalan tol berfungsi sebagai tempat darurat untuk berhenti atau parkir sementara saat terjadi situasi darurat yang memerlukan pemberhentian mendadak untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Akses untuk kendaraan darurat
Bahu jalan tol berfungsi sebagai ruang tambahan yang memfasilitasi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi untuk melintasi area tersebut sebagai jalur cepat demi meningkatkan respons dalam situasi darurat.
Ruang gerak tambahan kendaraan besar
Fungsi bahu jalan tol sebagai ruang tambahan juga didapatkan oleh kendaraan besar seperti truk berat dan bus yang memerlukan banyak ruang gerak dalam bermanuver.
Fungsi ini juga bertujuan menjaga lalu lintas jalur utama supaya tetap lancar dan tak mengalami kemacetan.
Penyedia layanan
Bahu jalan tol juga berperan sebagai tempat berdirinya layanan rest area, pom bensin, dan beragam fasilitas lainnya.
Ruang pemeliharaan dan perbaikan
Bahu jalan tol juga berfungsi sebagai ruang kerja terkait kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan tol. Bahu jalan tol dapat memberi ruang aman bagi pekerja saat melakukan tugas-tugas perawatan dan perbaikan.
Peraturan Mengenai Penggunaan Bahu Jalan Tol
Mengenai penggunaan bahu jalan ini, pemerintah pusat juga telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2.
Seperti dikutip dalam peraturan tersebut, ketentuan penggunaan bahu jalan tol adalah sebagai berikut:
- Digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
- Area untuk kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat.
- Tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
- Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan sesuai bunyi Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.